Surat edaran resmi tersebut menyatakan bahwa pada tahun 2024, Majelis Nasional mengesahkan Undang-Undang Pertanahan, dan Pemerintah mengeluarkan Keputusan 103 yang mengatur biaya penggunaan lahan dan biaya sewa lahan. Untuk segera melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pertanahan dan Keputusan 103, Direktorat Jenderal Perpajakan meminta Direktur Departemen Pajak provinsi dan kota yang dikelola secara pusat untuk mengarahkan departemen dan cabang pajak mereka untuk segera melaksanakan sejumlah tugas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pertanahan dan Keputusan 103.
Pertama-tama, otoritas pajak di semua tingkatan harus menyelenggarakan disebarluaskan secara luas dan komprehensif mengenai isi utama kebijakan biaya penggunaan lahan dan biaya sewa lahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertanahan dan Keputusan 103 kepada organisasi, unit, bisnis, rumah tangga, dan individu.

Direktorat Jenderal Perpajakan telah meminta departemen pajak daerah untuk menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pajak tanah yang baru. (Foto: ST)
Secara spesifik, di setiap wilayah administrasi pajak, otoritas pajak secara proaktif berkoordinasi dengan kantor berita, stasiun radio, stasiun televisi, kantor cabang VCCI, dan lain-lain, untuk menyelenggarakan penyebaran dan promosi isi Undang-Undang Pertanahan dan Keputusan No. 103.
Dinas pajak daerah ditugaskan untuk mengembangkan dokumen panduan untuk menerapkan dua peraturan baru tersebut dan mempublikasikan dokumen-dokumen ini di situs web mereka. Bersamaan dengan itu, unit-unit ini harus secara teratur dan terus menerus menyebarluaskan informasi melalui berbagai cara, memastikan wajib pajak memiliki akses dan memahami dengan jelas ruang lingkup, pokok bahasan, tenggat waktu, prosedur, dan hak-hak mereka ketika menerapkan kebijakan baru tentang biaya penggunaan lahan dan biaya sewa lahan.
Kedua, kepala otoritas pajak bertanggung jawab untuk menugaskan departemen-departemen terkait di dalam otoritas pajak untuk memperbarui, mencari, meninjau, dan memeriksa catatan, serta untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan hukum.
Ketiga, jika terjadi masalah atau kesulitan selama pelaksanaan, Departemen Pajak akan menyusun laporan mengenai masalah tersebut dan mengajukan rekomendasi (jika ada) kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan arahan tepat waktu.
Sumber: https://www.congluan.vn/tong-cuc-thue-de-nghi-cuc-thue-cac-dia-phuong-tuyen-truyen-chinh-sach-moi-ve-thue-dat-post305935.html







