Melalui program Golden Visa, Indonesia menargetkan para pelancong berkualitas tinggi, termasuk warga global berbakat dan tokoh-tokoh terkenal dunia yang memilih Indonesia sebagai rumah kedua untuk berinvestasi.
![]() |
| Sebuah negara di Asia Tenggara telah resmi menerapkan kebijakan Visa Emas. (Sumber: Essential Business) |
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini secara resmi meluncurkan program Visa Emas untuk menyambut warga negara asing ke Indonesia melalui investasi dalam pembangunan negara.
Sejak diluncurkan, Golden Visa telah diberikan kepada 300 warga negara asing, yang membawa masuk investasi ke Indonesia senilai 2 triliun Rupiah (sekitar US$123,5 juta).
Secara hukum, kebijakan Golden Visa diimplementasikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang masalah visa dan izin tinggal; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang sumber pendapatan non-negara yang terkait dengan Golden Visa.
Dengan kebijakan Visa Emas preferensialnya, Indonesia bertujuan untuk memberikan kemudahan yang lebih besar bagi warga negara asing yang ingin berinvestasi di negara Asia Tenggara ini.
Mereka yang diberikan visa menikmati berbagai keuntungan eksklusif, termasuk izin tinggal yang berlaku selama 5 hingga 10 tahun, layanan imigrasi prioritas di bandara internasional, dan tidak memerlukan Skema Bantuan Informasi (ITAS). Kategori visa ini menargetkan kelompok-kelompok tertentu, seperti investor individu, investor korporasi, mantan warga negara Indonesia dan keturunannya, talenta global, dan tokoh-tokoh terkenal dunia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan bahwa mekanisme Visa Emas membantu Indonesia memperkuat posisi strategisnya di mata masyarakat internasional, karena kebijakan ini memungkinkan lebih banyak orang untuk berkontribusi pada pembangunan negara.
Bapak Laoly menekankan bahwa Visa Emas adalah kebijakan yang sangat mudah beradaptasi yang bertujuan untuk memfasilitasi tempat tinggal jangka panjang dan investasi di Indonesia bagi warga negara asing. Mekanisme visa ini menawarkan harapan baru bagi bisnis dan investor untuk kenyamanan dan kepastian yang lebih besar saat berinvestasi di Indonesia. Menurut Bapak Laoly, Visa Emas dirancang sebagai alat bagi Indonesia untuk menuai manfaat yang luas, seperti pertumbuhan modal yang lebih tinggi, lebih banyak peluang kerja, transfer teknologi, dan peningkatan kualitas tenaga kerja nasional.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan, “Jumlah warga negara asing yang mengajukan permohonan program Visa Emas pasti akan terus meningkat di masa mendatang.”
Para pemohon Golden Visa harus menunjukkan komitmen untuk menginvestasikan modal di Indonesia. Hal ini dapat berupa pengembangan perusahaan bernilai signifikan, pembelian instrumen investasi pasar modal, akuisisi properti, atau penyetoran dana di bank milik negara. Jenis dan nilai investasi yang dibutuhkan ditentukan berdasarkan profil masing-masing pemohon, apakah mereka mendaftar sebagai investor individu atau sebagai badan usaha, dan kemampuan mereka untuk mendirikan perusahaan baru.
Untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun, investor perorangan yang ingin mendirikan perusahaan baru di Indonesia harus berinvestasi minimal US$2,5 juta. Mereka yang ingin tinggal selama satu dekade perlu berinvestasi minimal US$5 juta.
Perwakilan perusahaan induk yang ingin memperoleh izin tinggal 5 tahun dan mengembangkan perusahaan baru wajib berinvestasi sebesar $25 juta, sedangkan mereka yang mencari izin tinggal 10 tahun perlu berinvestasi sebesar $50 juta. Investor individu yang mengajukan Golden Visa untuk memperoleh izin tinggal 5 tahun tanpa bermaksud mendirikan perusahaan baru perlu berinvestasi sebesar $350.000 modal. Nilai tersebut ditetapkan dua kali lipat bagi mereka yang mengajukan izin tinggal 10 tahun.
Pemerintah Indonesia bertujuan untuk memberikan Visa Emas kepada maksimal 1.000 orang. Namun, perlu dicatat bahwa meskipun mekanisme pemberian visa merupakan alat yang menjanjikan bagi Indonesia, hal itu juga dapat menyebabkan masalah ekonomi dan sosial jika tidak dikelola dengan baik dan tanpa sistem penerbitan visa yang ketat.
Menyadari potensi keterbatasan Golden Visa, Presiden Jokowi menyatakan bahwa sangat penting bagi Indonesia untuk sangat selektif dalam memberikan dan mengabulkan visa kepada warga negara asing.
"Kami tidak akan memberikan Visa Emas kepada individu yang dapat menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional kita atau yang tidak akan membawa manfaat apa pun bagi negara," tegas Jokowi.
Menurut Jokowi, Indonesia hanya akan memberikan Visa Emas kepada pelancong yang terpercaya dan berkualitas tinggi, dan pemerintah akan menilai profil ini setiap tiga bulan sekali.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Karim, pemerintah Indonesia telah memperkuat kerja sama dengan Interpol dan lembaga anti pencucian uang internasional untuk menilai kelayakan warga negara asing yang ingin memperoleh Visa Emas. Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Imigrasi telah berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Investasi dan Kemaritiman, Kementerian Investasi, Kementerian Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktorat Jenderal Imigrasi tidak akan ragu untuk mencabut visa yang telah dikeluarkan jika pemegang visa melanggar peraturan imigrasi atau jika pemerintah menemukan masalah terkait investasi mereka.
Para ahli intelijen dan pengawasan di dalam Kantor tersebut akan memantau aktivitas individu yang diberikan Visa Emas. Mekanisme kerja ini diharapkan dapat membantu memastikan bahwa pemberian Visa Emas benar-benar memberikan manfaat signifikan bagi negara.
Sumber: https://baoquocte.vn/mot-quoc-gia-dong-nam-a-chinh-thuc-ap-dung-chinh-sach-thi-thuc-vang-281204.html








