Tidak jauh berbeda dari peraturan yang berlaku saat ini.

Dalam rancangan Keputusan yang mengubah Keputusan tentang bisnis perminyakan, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mengusulkan agar pedagang grosir minyak bumi mendasarkan perhitungan dan pengumuman harga jual minyak bumi pada parameter masukan yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan serta rumus perhitungan yang ditetapkan dalam Keputusan tersebut.

Berdasarkan situasi aktual di perusahaan, pedagang grosir dan distributor minyak bumi menentukan harga eceran produk minyak bumi (kecuali bahan bakar minyak, yang merupakan harga grosir) dalam sistem distribusi mereka, sesuai dengan biaya aktual yang dikeluarkan di perusahaan dan tidak melebihi harga jual maksimum minyak bumi sebagaimana yang telah ditetapkan.

Harga jual maksimum produk minyak bumi ditentukan sebagai berikut: Harga jual maksimum produk minyak bumi sama dengan (=) { Harga minyak bumi dunia (x) kurs mata uang asing} ditambah (+) pajak impor ditambah (+) pajak konsumsi khusus ditambah (+) pajak perlindungan lingkungan ditambah (+) pajak pertambahan nilai ditambah (+) biaya operasional, margin laba standar perusahaan.